Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Baru Ojek Online, Aplikator Dinilai Tak Lagi Bisa Semaunya

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan tarif ojek online per hari ini dan akan resmi berlaku pada Mei 2019. Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai tarif dan regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan terkait ojek online itu sudah sangat mendukung kebutuhan para pengemudi.

Baca: Aturan Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya

Dengan demikian, pengemudi dan para pihak terkait perlu terus mendukung keberadaan regulasi tersebut. Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, yang juga salah seorang aktivis yang terus menyuarakan hak-hak para pengemudi ojek online ini menilai pemerintah sudah sangat baik dalam menyerap aspirasi dari masyarakat terutama para pengemudi ojek online tersebut.

"Mari kita dukung regulasi ini. Karena sudah tidak seperti dulu, liar, semau-maunya aplikator," kata Azas saat dihubungi, Senin, 25 Maret 2019. Dengan keberadaan regulasi dan pengawasan tarif, pemerintah dinilai dapat turun tangan dan melindungi kepentingan pengemudi dan penumpang.

Pernyataan Azas menanggapi keputusan Kementerian Perhubungan yang telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojek online dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.

Tarif Jabodetabek dikelompokkan dalam zona II. Penentuan tarif di wilayah ini terpisah dengan Jawa bagian lainnya yang dikelompokkan dalam zona I, yang juga meliputi Sumatera dan Bali.

Tarif batas bawah per kilometer untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 2.000 nett atau bersih. Artinya, tarif nett itu berlaku untuk besaran uang jasa yang diterima pengemudi. Sedangkan tarif batas atas diatur Rp 2.500 dan tarif minimal atau flagfall Rp 8-10 ribu per 4 kilometer.

Sementara itu, tarif untuk Jawa bagian lainnya yang masuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850 untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 dan tarif minimal Rp 7-10 ribu per 4 kilometer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Azas menilai besaran biaya jasa yang ditentukan oleh pemerintah juga sudah baik karena sesuai kebutuhan pengemudi dan kemampuan bayar penumpangnya. "Adanya pengaturan tarif oleh pemerintah ini membuat para aplikator tidak bisa perang tarif sekurang-kurangnya seperti sekarang sampai Rp 1.000 per kilometer," katanya.

Dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat itu, menurut Azas, para aplikator tidak dapat sembarangan lagi menentukan tarif.

Artinya, kepentingan pengemudi dan pengguna akan terlindungi. "Yang perlu ke depan sekarang adalah supaya potongan itu jangan 20 persen, tapi 10 persen. Jangan terlampau berlebihan aplikator itu," ucap Azas.

Baca: Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7.000

Terlebih, kata Azas, jumlah pengemudi ojek online sudah banyak sekali saat ini. "Jadi rotinya tetap tapi yang mau makan roti menambah terus setiap hari," tuturnya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan